Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung atas Hak- hak nya dari Perusahaan Asuransi yang Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga

Penulis : Rina Sonia

Nim:203010601018

Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang semakin mendapatkan tempat di dalam masyarakat,baik dilihat dari sisi pengusaha maupun dari sisi kebutuhan masyarakat.Asuransi ini mempunyai banyak manfaat,salah satu nya melindungi masyarakat dari kerugian akibat kecelakaan yang tidak kita ketahui sebelumnya.

      Sekarang ini banyak terdapat masalah konflik norma dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU banyak menyinggung pengembalian/ pembayaran/ utang-utang kepada kreditur nya tetapi tidak secara eksplisit menyinggung kedudukan tertanggung atau pemegang polis asuransi sebagai kreditor preferen.Pada dasarnya dampak implementasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tidak mengatur ketentuan khusus atau pemberian hak khusus pada perusahaan asuransi dalam kasus-kasus penyelesaian kepailitan yang menyangkut debiturnya adalah sebuah perusahaan asuransi.Karena, kalau dilihat dari karakteristik asuransi itu sendiri adalah sebuah usaha jasa yang menyangkut langsung dengan kepentingan orang banyak, sehingga dengan demikian dalam kasus kepailitan perusahaan asuransi pada akhirnya menemui jalan buntu akibat adanya ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan tentang kepailitan sebuah perusahaan asuransi yang sudah jelas akibat putusan pailit yang diletakkan pada perusahaan asuransi akan membawa dampak yang luas dengan mengingat kepentingan para konsumen asuransi yaitu para pemegang polis sebagai pihak yang paling merasakan dampak tersebut.

       Disebutkan di dalam pasal 20 ayat (1) tentang usaha perasuransian tetap memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis,Pemegang polis tetap memperoleh haknya secara proporsional. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh tertanggung apabila perusahaan asuransi itu dinyatakan pailit, maka si pemegang polis asuransi ini masih mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran dari piutangnya dan juga dapat menuntut hak-haknya yang menyangkut harta pailit caranya dengan mengajukan klaim asuransi kepada kurator karena segala hal dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator.

      Ada tiga upaya hukum dalam perkara kepailitan yang dapat dilakukan yakni; perlawanan, kasasi dan peninjauan kembali(PK). Perlawanan dalam kepailitan diajukan kepada pengadilan yang menetapkan putusan pernyataan pailit. Upaya hukum kasasi diajukan ke mahkamah agung, dengan demikian, terhadap keputusan pengadilan di tingkat pertama(pengadilan niaga)  tidak dapat diajukan upaya hukum banding tetapi langsung dapat dilakukan upaya kasasi.Upaya hukum peninjauan kembali oleh mahkamah agung terhadap putusan atas permohonan kepailitan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan alasan apabila:

a) setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan tetapi belum ditemukan

b) dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *