JELAJAHBORNEO.COM, Kuala Pembuang, Mengaku sebagai seorang wanita menggunakan aplikasi suara Catur Prasetyo Wijanarko (34), berhasil menipu seorang laki-laki berinisial NH (49) bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Seruyan hingga alami kerugian puluhan juta rupiah.
“NH mengenali Catur yang mengaku seorang wanita dengan nama Nela Zahra melalui facebook, dengan menggunakan aplikasi suara menjadi seorang wanita, lalu kemudian bertukar nomor telepon,” kata Wakapolres Seruyan Kompol Hendry di Kuala Pembuang, Senin (20/3/2023).
Wakapolres menyampaikan, seiring berjalannya waktu NH dan Catur berkomunikasi melalui whatsapp, selanjutnya tersangka yang mengaku sebagai Nela Zahra mengajak NH menikah dan Catur meminta untuk membeli alat masak dengan mengirim uang sebanyak Rp9 juta di April tahun 2022 dengan cara mentransfer uang tersebut.
Selanjutnya, bulan berikutnya Catur meminta kembali uang sebesar Rp18,5 juta dari bulan Mei sampai Agustus tahun 2022 kepada NH dengan alasan untuk membeli sebuah emas. Kemudian di bulan Februari 2023 tersangka meminta kembali kepada korban uang sebesar Rp8 juta untuk membeli tiket pesawat dengan alasan Catur untuk menemui NH dengan membeli tiket pesawat tujuan Jakarta-Sampit.
Setalah NH mentransfer uang tersebut, dia pun menjemput Catur yang ingin mendatangi NH di bandara H. Asan Sampit pada 24 Februari 2023, sesampainya di bandara tersebut, NH pun menunggu tersangka dan ternyata dia tak kunjung datang dan NH menanyakan kedatangan pesawat dari Jakarta kepada petugas bandara.
“Dalam pertanyaan tersebut apakah ada orang yang bernama Nela Zahra keberangkatan dari Jakarta transit Surabaya ke Sampit, kemudian dijawab oleh petugas Bandara orang dengan nama tersebut tidak ada, mungkin keberangkatannya dibatalkan,” ungkap Wakapolres.
Kemudian setelah NH selesai bertanya kepada petugas bandara dengan perasaan kecewa pelapor pun balik pulang menuju Kuala Pembuang, pada saat sampai di rumah, Nela Zahra kembali menghubungi kembali nomor NH tersebut.
Namun, ketika dihubungi kembali, nomor Catur tersebut sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut NH akhirnya merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 35.089.800, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk minta ditindak lanjuti.
Atas dasar laporan tersebut, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan, kemudian dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, selanjutnya Anggota Resmob Polres Seruyan melakukan pengintaian dan langsung mengamankan Catur beserta barang bukti. Hasil interogasi Catur membenarkan dan mengakui telah melakukan penipuan.(Jr).