Anggota Koperasi TBS Tanjung Rangas Pertanyakan SHU Tak Dicairkan

Uncategorized124 Dilihat

JELAJAHBORNEO.COM, Kuala Pembuang, Jajaran anggota Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul (TBS)  Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengeluhkan terkait Sisa Hasil Usaha (SHU) yang telah di serahkan PT Mega Ika Khansa (MIK) kepada pengurus namun belum dibagikan ke anggota.

“Kita mempertanyakan terkait penyerahan pembagian SHU kepada anggota, karena memang sebelumnya kita sudah ada perjanjian yakni 60 persen untuk anggota dan 40 persen untuk operasional koperasi,” kata Hendri anggota koperasi (TBS) di Kuala Pembuang, Sabtu.

Hendri bersama anggota lainnya yakni Azis, Imus dan Yahya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang pihaknya dapat bahwa pencairan yang dilakukan PT MIK kepada koperasi TBS sebanyak tiga kali dengan jumlah kurang lebih Rp300 juta.

“Maka dari itu, kita menanyakan kepada pihak pengurus agar bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut karena memang saat rapat setelah kita tanya jawaban pihaknya tidak lengkap misalnya saja untuk bayar hutang koperasi,” harapnya.

Terpisah Ketua Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul Sunarto menyampaikan, terkait dana-dana yang pihaknya terima memang sebanyak tiga kali dan hal ini sudah di sampaikan pada rapat anggota tahunan (RAT) yang dihadiri 50 persen +1 anggota dan perangkat Desa Tanjung Rangas.

Lanjut dia hasil rapat tersebut disepakati pertama dana talangan SHU Rp290 juta setelah disampaikan oleh pengurus dapat diterima oleh seluruh anggota tidak lagi jadi permasalahan.

Kemudian disepakati SHU 40 persen untuk pengurus dan operasional serta 60 persen kepada anggota 232 orang pendiri koperasi. Uang Rp290 juta itu arahnya ke hutang, karena di koperasi itu pertama hutang kebun, kedua utang koperasi untuk operasional. Hal  ini sudah disampaikan Rp122 juta uangnya digunakan pengurus karena selama 3 tahun tidak ada gaji.

Hal tersebut karena memang kesepakatan awal sebelum menerima manfaat plasma pengurus belum di gaji, setelah ada mendapat manfaat baru dibayarkan, jadi uang yang dipermasalahkan anggota tersebut adalah Rp131 juta, maka dibagi  60 persen dan 40 persen sisanya Rp78 juta bagian anggota pendiri.

“Kalau memang 232 anggota pendiri koperasi ini setuju Rp78 juta ini sepakat dibagikan kita sebagai pengurus minta pertanggung jawaban karena anggota yang menunggu ini masih sebanyak 300 orang, karena pasti mereka akan menuntut hal tersebut, dan kenapa tidak bisa dibagikan karena kita masih belum ada dasar yaitu  penetapan anggota penerima manfaat,” demikian.

Sementara Humas PT Mega Ika Khansa Hamsar menyampaikan bahwa pihaknya membenarkan telah mencairkan dana kepada pihak koperasi TBK sebanyak tiga kali, pertama Rp.290 juta, kedua Rp.25 juta dan yang terakhir Rp.19 juta. (Jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *