Kuala Pembuang, Wakil Bupati(Wabup) Kabupaten Seruyan, Iswanti Darwan Ali saat ini sudah menyatakan keinginannya untuk bertarung dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan adanya rilis bakal calon anggota DPD RI dari Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Kalimantan Tengah melalui media sosialnya yang terdapat nama Iswanti dan telah mendaftar pada 14 Mei 2023 yang lalu.
Sebagaimana dijelaskan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 pada pasal 21 ayat 1 menyatakan “Bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai kepala daerah ,wakil kepala daerah, kepala desa ,perangkat desa, badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara ,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf a), menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran dan tidak dapat ditarik kembali.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim yang mengatakan semenjak pendaftaran bakal calon harus mundur dari jabatan yang saat ini dijabatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk pencalonan Iswanti dirinya membenarkan bahwa Wabup Seruyan tersebut telah melakukan pendaftaran di KPU Provinsi dan saat ini masih dalam proses verifikasi sampai dengan tanggal 23 Juni 2023.
“Nanti setelah itu, akan ada masa perbaikan. Nanti bisa di cek dalam data silon kita, terkait kebenaran atau keabsahan masih tahapan verifikasi administrasi,” katanya saat dikonfirmasi Via Whatsapp, Rabu(17/05).
Sementara, saat dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainud’din Noor menerangkan, pihaknya masih belum mengetahui ataupun menerima informasi terkait pengunduran diri Wabup Iswanti.
“Kita belum menerima baik surat maupun informasi terkait pengunduran diri ibu Wakil bupati,” ungkapnya.
Dirinya, mengakui bahwa memang mendengar aturan yang mengharuskan pengunduran diri pejabat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI, namun terkait Wabup Seruyan dirinya mengaku tidak memahami.
Sedangkan, Wakil Bupati Seruyan saat dihubungi masih belum memberikan keterangan dan belum menjawab terkait pertanyaan mengenai permasalahan ini.