KUALA PEMBUANG- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pihak eksekutif supaya bisa berkonsentrasi membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) pemilihan kepala dasa (Pilkades).
“Saya harap Raperda Pilkades terbahas dengan baik, Bapemperda bisa fokus dan eksekutif juga harus bisa berkonsentrasi untuk menyelesaikan Raperda ini,” katanya, Senin (12/6).
Berkaitan dengan ini menurut Bambang, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan juga telah memerintahkan kepada jajarannya khususnya pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut untuk bisa berkonsentrasi, maka dari itu tidak ada alasan pihak terkait untuk mengabaikan perintah tersebut.
Peraturan tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa kini menjadi kebutuhan dasar untuk Kabupaten Seruyan, hal ini dikarenakan mengingat ada puluhan desa di wilayah setempat yang hingga saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Bahkan beberapa desa di wilayah setempat tercatat ada yang dipimpin oleh PJ Kades selama lebih dari 3 tahun bahkan ada yang 6 tahun seperti Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau. Hal ini tentunya menjadi persoalan sendiri untuk pemerintahan khususnya di tingkat desa.
“Kedudukan Pj dengan Kades definitif tentunya sangat berbeda, karena Pj itu ada batasan-batasan tertentu, tidak bisa dia membuat kebijakan dengan mudah dan bebasnya.