JELAJAHBORNEO.COM, Kuala Pembuang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp), Agus supriadi menjelaskan tugas dan fungsi dari Satpol-pp itu sendiri, dalam penegakan peraturan daerah dan pelayanan masyarakat.
Dirinya menjelaskan Untuk tugas dan fungsi Satpol-pp telah di atur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yakni ada 3 tugas dan fungsi utama.
“Jadi untuk tugas dan fungsi Satpol-pp itu yang Pertama yakni menegangkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, selanjutnya menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan terakhir menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” Katanya, Kamis (25/04/23).
Selain itu untuk masyarakat kabupaten seruyan apabila hendak melakukan pengaduan maupun pelaporan dapat menghubungi pihak Satpol-pp yang akan selalu siap dihubungi 24 jam.
“Kami telah menyediakan layanan call center jadi masyarakat yang memiliki keluhan maupun ada yang dilaporkan bisa menghubungi kami di nomor 0812-2883-8814, kami akan siap 24 jam untuk melayani masyarakat,” Tambahnya. (Joe)