JELAJAHBORNEO.COM, Kuala Pembuang – Sebagai bentuk pelayanan untuk masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (satpol-pp) seruyan membuka pelayanan pengaduan agar masyarakat yang ingin melakukan pengaduan maupun pelaporan dapat langsung menghubungi pihak Satpol-PP Seruyan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agus supriadi menjelaskan saat ini satpol-pp kabupaten Seruyan telah memiliki layanan pengaduan yang selalu siap untuk menerima pengaduan dari masyarakat.
“Jadi pelayanan ini sudah kami terapkan sekitar satu bulan yang lalu, dan telah ada beberapa pengaduan dari masyarakat, salah satunya mengenai ODGJ atau orang dengan kebutuhan khusus, maupun hal hal yang menjadi keresahan di masyarakat”, katanya, Kamis (25/04/24).
Masyarakat apabila ingin melakukan pengaduan dapat menghubungi nomor layanan Satpol-pp di 0812-2883-8814, yang akan selalu siap dihubungi 24 jam, dan akan langsung menindaklanjuti keluhan maupun laporan dari masyarakat tersebut.
“Saya harap semoga dengan adanya layanan tersebut dapat memudahkan komunikasi antara satpol-pp dan masyarakat, serta tentunya hal ini menjadi salah satu bentuk tugas untuk memberikan pelayanan untuk masyarakat”, Imbuhnya. (Joe)