Keterbukaan Informasi Publik, Pondasi Tata Kelola Daerah

JELAJAHBORNEO.COM, Kuala Pembuang – , PJ. Bupati Seruyan Djainuddin Noor diwakili Asisten III Kabupaten Seruyan Sugianoor, membuka Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis tentang Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Seruyan Tahun 2024, Senin (15/07/24).

Pj Bupati Seruyan dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Pemkab Seruyan menyampaikan bahwa diharapkan para peserta bisa mengikuti kegiatan tersebut secara seksama.

“mengingat pentingnya kegiatan ini diharapkan seluruh peserta Bimtek untuk dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai dan apabila ada hal-hal yang belum dipahami tidak segan untuk bertanya kepada narasumber,” Katanya.

Dirinya menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi bagi negara maupun daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

“Jadi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat mengingat ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan yang tetap beracuan dengan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkasnya.

Selain itu, pelayanan informasi kepada masyarakat hendaknya tetap berpedoman dengan 5 (lima) dasar yakni Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif dan Kesamaan Hak Tidak Diskriminatif. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *