Jelajah Borneo, Kuala Pembuang, Plt Direktur RSUD Kuala Pembuang mengatakan untuk memastikan ketenangan dan memaksimalkan perawatan pasien rawat inap, jumlah penunggu di ruangan yang boleh maksimal 2 orang.
“Adapun ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengunjung yaitu, penunggu pasien di ruang rawat inap maksimal 2 orang dan akan diberikan kartu tunggu pasien”. Kata Plt direktur RSUD, dr. Ali Wardana. Kamis, 15/11/2024.
dr. Ali Wardana menambahkan, penunggu pasien di ruang IGD hanya diperbolehkan maksimal sebanyak 2 orang. Hal ini untuk memastikan agar pasien dapat beristirahat dengan cukup dan tidak merasa terbebani.
“Pengunjung atau pembesuk pasien hanya diperbolehkan 2 orang dan masuk secara bergantian, serta akan diberikan kartu besuk pasien”. Ungkapnya.
Diharapkan, aturan yang telah ditetapkan pihak rumah sakit dapat dipatuhi oleh setiap pengunjung atau keluarga yang ingin membesuk. Karena kesembuhan pasien menjadi prioritas utama guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat seruyan.