KUALA PEMBUANG – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, bertekad akan memberikan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dam fungsi (Tupoksi) mereka.
Yang menjadi tugas pokok dari berdirinya RSUD Kuala Pembuang, adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara maksimal, serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan.
“Tugas pokok kita, juga melaksanakan pelayanan umum yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit,” kata Plt Direktur RSUD Kuala Pembuang, Ali Wardana.
Sementara itu, fungsi dari RSUD Kuala Pembuang, yakni menyelenggarakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pelayanan asuhan keperawatan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, penelitian dan pengembangan serta pelayanan administrasi umum dan keuangan. Serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
“Kami akan terus berusaha untuk bekerja dengan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi yang sudah ditetapkan,” tegasnya.