Jelajah Borneo- Kuala Pembuang- Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, saat ini sudah menyandang status Akreditasi Paripurna. Status tersebut, tentunya merupakan bukti jika rumah sakit tersebut bisa memberikan mutu pelayanan yang terbaik.
Dalam penilaiannya, akrditasi paripurna sangat detail dan harus mencapai standar maksimal. Selain itu, akreditasi paripurna juga merupakan predikat tertinggi dalam penilaian manajemen mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.
“Status akreditasi ini, akan kita jadikan untuk lebih memacu diri meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Kuala Pembuang,” kata Plt Direktur RSUD Kuala Pembuang, dr Ali Wardana.
RSUD Kuala Pembuang sudah menerima hasil penilaian dari tim independen Komisi Akreditasi Rumah Sakit atau KARS di Jakarta, 11 Juni 2019.
Sementara sertifikat Akreditasi Paripurna RSUD Kuala Pembuang, diberikan oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP). Serifikat tersebut diberikan pada tanggal 08 Oktober 2023, dan berlaku hingga tanggal 28 September 2027