Kuala Pembuang- Pj Bupati Seruyan, Djanuddin Noor yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Seruyan, Taufik Kurahman menandatangani MoU kerjasama dengan Kejaksaan Negri Seruyan, terkait Program Jaksa Garda Desa hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peran kejaksaan melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
“Tentunya, Mou ini tentunya agar meningkatkan efektivitas terhadap pengelolaan dana desa, yang di awasi oleh Kejaksaan,” ucap Taufik, Rabu (22/11/2023)
Adapun instrumen teknis pada program jaksa garda desa salah satunya adalah inteligen, tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Diharapkan ke depan pembangunan pada desa dapat terarah dan terukur serta transparan terhadap pengelolaan dana desa.
“Dengan adanya MoU ini, kita harapkan pihak desa dapat terbantu dalam segi regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah,”