JELAJAHBORNEO.COM, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan nantinya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kepala Desa sebelumnya sehingga Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengatakan, pihaknya akan mencoba memperbaiki Perda Pilkades yang ada. Ia juga mengatakan sudah melakukan konsultasi dengan provinsi terkait hal tersebut.
“Kami sudah berkonsultasi dengan pihak provinsi, mereka menyarankan agar perda yang ada cukup di repisi,” ucap Bejo Selasa (7/2).
Dia menambahkan, jika pemilihan kepala desa tidak di selenggarakan di tahun 2023 ini maka akan berbenturan dengan Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, pan Pemilihan Presiden di tahun 2024 sehingga perlunya sejak dini sehingga pemerintah desa dapat berjalan dengan semestinya.
“Kalau Pilkades tidak di laksanakan tahun ini maka seterusnya akan sulit untuk dilaksanakan, karena berbenturan dengan Pilkada, Pileg dan Pilpres,” pungkasnya. (Jr)