BPJS Ketenagakerjaan, Perpanjang Kerjasama Dengan RSUD Kuala Pembuang

RSUD129 Dilihat

KUALA PEMBUANG – Agar pemenuhan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja yanga ada di Kabupaten Seruyan, khususnya yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang bisa ter-cover melalui jaminan kesehatan, Senin 04 Desember 2023, RSUD Kuala Pembuang dan BPJS Ketenagakerjaan Seruyan kembali memperpanjang kerjasamanya.

Kerjasama antara RSUD Kuala Pembuang dan BPJS Kesehatan tersebut, berisi tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur RSUD Kuala Pembuang, Ali Wardana, mengatakan, jika kerjasama tersebut sebagai pedoman kedua belah pihak, dalam rangka penyediaan layanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan (JKK) di RSUD Kuala Pembuang.

Direktur RSUD Kuala Pembuang, saat penandatanganan MoU di ruang kerjanya.

“Tujuan dari perajanjian kerjasama ini, adalah terwujudnya kerjasama dan sinergi anatar para pihak. Dalam rangka penyediaan layanan kesehatan bagi peserta program JKK di RSUD Kuala Pembuang,” kata Ali Wardana.

Ali Wardana, menambahkan, RSUD Kuala Pembuang terus meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan yang proporsional dan profesional untuk mewujudkan Pelayanan Prima kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Seruyan, Andika Candra, mengatakan, jika perjanjian kerjasama anatara BPJS Ketenagakerjaan Seruyan dengan RSUD Kuala Pembuang tersebut, merupakan perpanjangan dari kerjasama yang sudah berlangsung tahun sebelumnya.

“Jadi kita mengupayakan masyarakat yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kalau sakit mengalami kecelakaan kerja tidak perlu khawatir tinggal langsung datang ke rumah sakit sudah bisa dilayani,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Seruyan, Andika Candra.

Direktur RSUD Kuala Pembuang Ali Wardana didampingi Kepala Bidang Pelayanan Medis Keperawatan.

Lanjut dia, Untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Seruyan, Andika menjelaskan, masyarakat yang bekerja di sektor formal dan informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan iuran mulai dari Rp.16.800 per bulan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kamis 9 Nopember, Pemerintah Kabupaten Seruyan juga sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nota kesepakatan tersebut merupakan payung hukum dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Seruyan.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri, akan terus mengawal dalam pelaksanaan jaminan kesehatan, serta bersinergi dengan Pemkab Kabupaten Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *