Kuala Pembuang- Bertempat di Hotel Aquarius Sampit, Pj. Bupati Seruyan yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Agus Suharto, menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Pelaporan Administrasi Gaji Guru ASN/Honorer dan Pelaporan SPT Tahunan, Rabu 06 Desember 2023.
Dalam sambutan Pj. Bupati Seruyan yang dibacakan oleh Asisten, mengucapkan selamat datang kepada seluruh kepala sekolah TK, SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Seruyan.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas keikutsertaan dan peran aktif bapak/ibu pada ini. Dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sampit yang sudah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dan informasi demi perbaikan khususnya taat pajak bagi para guru,” ungkapnya
Mengingat Kepala Sekolah merupakan pimpinan yang mengerakkan, mempengaruhi, memberi motivasi, serta mengarahkan orang di dalam organisasi atau lembaga pendidikan untuk mencapai visi, misi dan tujuan yang telah ditentukan.
Dirinya juga menambahkan, salah satu kewajiban seorang Kapala Sekolah yaitu sebagai administrator yang wajib dilaksanakan, yaitu pelaporan atas surat pemberitahuan tahunan atau yang di kenal dengan SPT Tahunan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, mengacu undang-undang tersebut, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sifatnya wajib bagi ASN sesuai dengan surat edaran Menpan RB Nomor 8 tahun 2015. Saya harap kepada seluruh Kepala Sekolah yang hadir agar menginformasikan dan mengimplementasikan kepada seluruh Guru yang ada di sekolah masing-masing untuk wajib menaati dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya,” tuturnya.