JELAJAHBORNEO.COM, Kuala Pembuang, Ketua DPRD Seruyan menyebutkan, bahwa selain dari segi sarana dan prasarana pendukung yang masih menjadi kendala utama pengoperasian Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Seruyan, tentunya permasalahan regulasi pengelolaan juga harus dipikirkan.
“Apakah itu nanti bisa langsung dikelola oleh Diskoperindag Seruyan, atau memerlukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), atau juga melalui Badan Udaha Milik Daerah (BUMD),” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, Sabtu.
Ia menjelaskan, kalaupun memang nanti pengelolaannya melalui BUMD, pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang BUMD tersebut.
“Sekarang sampai di mana sudah proses penyusunan perda BUMD ini, karena memang masih belum dibahas di DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, dirinya mengaku sepakat jika Sentra IKM Seruyan yang ada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir bisa segera dioperasionalkan, karena hal tersebut sangat berdampak positif bagi masyarakat setempat.