Kuala Pembuang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait mediasi penyelesaian klaim lahan antara masyarakat dengan PT Bratama Putra Perkasa (BPP) yang berada diwilayah Desa Pematang Limau.
“Sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat yang meminta pihaknya untuk melakukan RDP di DPRD Seruyan, sehingga sekarang kita fasilitasi sehingga persoalan ini bisa segera diselesaikan,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Gedung DPRD Seruyan, Senin.
Menanggapi Hal tersebut, Eko menyarankan agar kedua belah pihak untuk mengedepankan musyawarah dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan.
Ia juga meminta agar kedua belah pihak melengkapi data dan dokumen sebagai dasar untuk mendapatkan titik temu terbaik dan tidak merugikan siapa pun baik masyarakat maupun pihak perusahaan.
Lanjut dia menyampaikan pihaknya telah memberikan arahan kepada camat agar segera melakukan pendataan dan turun ke lapangan untuk mencari informasi terkait permasalahan ini.
Sementara Rusdi selaku kuasa masyarakat menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar bisa dilakukan inventarisir lahan kembali bersama semua pihak yang bersangkutan serta pembahasan pemberian tali asih bisa dilakukan pengkajian ulang, karena tali asih yang diberikan hanya Rp 750 ribu perhektar.
Kepala Desa Pematang Limau Syahroni menyampaikan bahwa 100 persen ijin PT BPP berada di Desa Pematang Limau, sehingga pihaknya mengawal prosesnya sampai ada pemberian tali asih dari pihak perusahaan. Dasarnya masyarakat menyampaikan klaim untuk memfasilitasi terkait hal tersebut.
“Kalau surat klaim yang masuk di tim desa itu sebanyak 256 kelompok dan jumlah lahannya 450.000 hektar sedangkan lahan yang bisa dikerjakan PT BPP hanya 19.000 hektar, artinya banyak tumpang tindihnya,” pungkasnya.
Dari jumlah kelompok tersebut sudah lebih 90 persen masyarakat yang setuju dan yang tidak setuju itu kurang lebih 15 kelompok yang awalnya 20 karena sudah ada yang setuju lagi, kita sebagai pemerintah desa hanya memfasilitasi saja, yang menentukan terkait dengan persetujuan dan lainnya yakni masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
lanjut dia, apabila ada pihak yang merasa belum puas pihaknya selaku pemdes dan tim selalu mengedepankan musyawarah mufakat dan selau membuka diri untuk memfasilitasi masyarakat dengan pihak PT BPP.
Sedangkan terkait tali asih, untuk nominalnya itu bukan ranah pihaknya tapi masyarakat kelompok klaim sendiri yg menyetujui dengan pihak PT BPP
Projects Manager PT BBP Sudiyono menjelaskan terkait dengan penyelesaian ini pihaknya sudah menyerahkan kepada Tim Desa dan memang setelah berjalan masyarakat sudah ada yang sepakat dengan yaitu 90 persen terkait proses-proses yang telah difasilitasi oleh pihak desa.
“Kalaupun nanti 15 kelompok ini bisa sepakat, kita siap untuk proses pemberian tali asih, sehingga persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait dengan tali asih itu pihaknya menyampaikan bahwa lahan tersebut bukan menjadi hak milik namun hanya pemanfaatan pengolahan bukan hak milik karena status lahannya adalah hutan produksi.
“Kita hanya pemanfaatan saja bukan hak milik makanya beda dengan perkebunan itu lahannya dijual dan bisa dibuatkan surat, kalau kita tidak, hanya bisa dikelola saja, misalnya panen pun kita harus ijin lagi walaupun kita yang menanam,” demikian.